Kadispar Badung Sebut Retribusi Pantai Kuta Harus Dipayungi Perda

Kadispar Badung Sebut Retribusi Pantai Kuta Harus Dipayungi Perda

Triwidiyanti - detikBali
Rabu, 05 Okt 2022 09:25 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta. Foto: Triwidiyanti/detikBali
Badung -

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung I Nyoman Rudiarta mengatakan, pihaknya bersama Desa Adat Kuta masih melakukan pembahasan terkait rencana pemungutan retribusi di Pantai Kuta. Menurutnya, penerapan retribusi Pantai Kuta diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) soal besaran retribusi.

"Kami melihat retribusi itu bisa dipungut manakala sudah ditetapkan sebagai daya tarik dan juga harus diatur. Jadi besaran retribusi berapa? Ini masih dibahas dengan adanya UU No 1 menyangkut keuangan pusat dan daerah, itu masih dibahas, nanti masih ada tahapan," tuturnya, ditemui di Badung, Rabu (5/10/2022).

Sementara saat ini perda masih mentok pada pembaharuan. "Masih dibahas, karena ada pembaharuan UU No 1 Keuangan Pusat dan Daerah itu ada pembaharuan peraturan daerah tentang retribusi pajak hotel dan restoran. Ini harus ada sosialisasi, kami juga melihat bagaimana quality tourism tidak hanya bicara long of stay dan spend of money ya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tanpa perda, maka pungutan tersebut tidak bisa diterapkan. Untuk itu, pihaknya berencana membahas usulan retribusi tersebut setelah penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) selesai.

"Iya begitu selesai mungkin ada usulan, tetapi harus diatur juga, kami mengacu pada peraturan daerah biar tidak kena (sanksi). Kami juga harus rapat internal, ini kan baru usulan, nanti dilihat seperti apa," ungkap mantan Camat Kuta ini.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku saat ini juga masih mengkaji, apakah retribusi Pantai Kuta bisa diterapkan, mengingat banyak titik masuk di sana. Karena pihaknya menginginkan penerapan retribusi ini tidak menimbulkan pro dan kontra.

"Kami masih melihat dulu, belum bahas itu. Inikan baru sepihak, baru keinginan dari Pak Bendesa untuk melakukan retribusi. Kami akan menerima permohonan seperti itu, dan dibahas kembali," imbuh Rudiarta.

Termasuk besaran dan pengalokasian dana ke desa, ia menegaskan jangan sampai retribusi malah menjadi boomerang karena dianggap semena-mena.

"Karena sebelum retribusi dipungut tentu harus ada peraturan pemerintah daerah yang memayungi besaran retribusi. Untuk pengalokasian ke desa berapa, ke pemerintah berapa, itu diatur termasuk besaran retribusi tidak semena-mena," bebernya.




(irb/dpra)

Hide Ads