Kebisingan di Canggu 80 Desibel, Satpol PP Ancam Cabut Izin Usaha

Kebisingan di Canggu 80 Desibel, Satpol PP Ancam Cabut Izin Usaha

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 16 Sep 2022 15:51 WIB
Situasi di depan pelang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong di Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (16/9/2022) dini hari.
Situasi di depan pelang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong di Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (16/9/2022) dini hari. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Tingkat kebisingan akibat suara musik bervolume kencang dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, mencapai 80 desibel. Padahal, sesuai kesepakatan, intensitas suara musik di area outdoor saat malam hari hanya 70 desibel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha hiburan malam di Canggu. Mulai dari memberi teguran hingga sanksi pencabutan izin usaha.

"Kalau sudah kita sosialisakan (tapi) masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada," kata Dharmadi ketika dihubungi, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharmadi menjelaskan, hal pertama yang bakal dilakukan Satpol PP adalah memberi teguran terhadap pihak yang melanggar. Jika teguran tersebut tak diindahkan, langkah selanjutnya adalah dengan memberi peringatan tertulis dan menutup sementara tempat hiburan tersebut.

"Jika diabaikan, kita berikan sanksi pencabutan izin usaha. Kita harus banyak berbenah menata dan mengatur hal-hal yang berdampak negatif agar pariwisata Bali semakin baik dan tertata," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dharmadi mengaku, pihaknya sudah merespons terkait adanya petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' yang muncul di situs change.org. Termasuk membuat kesepakatan antara pihaknya dengan para pengusaha restoran hingga bar di Canggu-Berawa. Selain itu, upaya-upaya sosialisasi sebagaimana dikeluhkan dalam petisi juga sudah dilakukan.

"Sosialisasi dan pemantauan lapangan sudah sebagian dilaksanakan oleh pengurus Desa Canggu, Desa Tibubeneng dan juga oleh Pemkab Badung. Semoga kepatuhan sebagaimana yang sudah disepakati di 2 daerah DTW dapat benar-benar dipatuhi," imbuhnya.

"Adanya petisi mengingatkan kita semua untuk perbaikan dan kami sampaikan terimakasih untuk itu," tambahnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (14/9/2022) lalu, Satpol PP Provinsi Bali, pemangku kebijakan pariwisata hingga perwakilan pengusaha hiburan di Badung, Bali telah melakukan kesepakatan. Ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut, di antaranya terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel dan batasan operasional tempat hiburan maksimal pukul 01.00 Wita.

Penelusuran detikBali pada Jumat (16/9/2022) dini hari, tingkat kebisingan akibat musik bervolume kencang di seputar tempat hiburan di Canggu mencapai 80 desibel. Tingkat kebisingan itu diukur menggunakan aplikasi 'Meter Kebisingan (Sound Meter)'.

Adapun kebisingan suara itu bukan ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, melainkan musik kencang yang diputar di sekitaran kelab malam dan bar di sekitar Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong tersebut. Sebab, di depan pelang pura tersebut hampir tidak ada kendaraan bermotor lalu lalang. Hanya beberapa sepeda motor yang tampak parkir di depan pelang tersebut.




(iws/iws)

Hide Ads