Heboh Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu'

Heboh Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu'

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 11 Sep 2022 21:38 WIB
Sejumlah turis yang berkumpul di bar di Canggu, Kuta, Bali, dibubarkan karena abai terhadap protokol kesehatan (dok. Istimewa)
Foto: Sejumlah turis yang berkumpul di bar di Canggu, Kuta, Bali, dibubarkan karena abai terhadap protokol kesehatan (dok. Istimewa)
Badung - Sebuah petisi atau surat terbuka berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' muncul di situs Change.org. Petisi yang dibuat oleh P Dian ini berisikan tentang kualitas pariwisata Canggu, Badung, Bali yang mulai memburuk akibat banyaknya pesta yang digelar tiap hari.

Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' itu kini telah ditandatangani oleh 6.769 orang. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali hingga para pemegang kepentingan dan tokoh adat Bali.

"Suara menggelegar dari bar-bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Brawa, bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, sebegitu kerasnya sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi. Dan gangguan suara ini, berlangsung hampir setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi," tulis P Dian dalam petisinya.


Selain suara, aksi tak senonoh di sekitar bar-bar di Canggu juga dinilai menodai kesucian pura-pura yang ada di sekitarnya, seperti Pura Kahyangan Jagat. Petisi ini pun menuliskan harapan untuk pemerintah supaya memperketat aturan dan memberikan sanksi yang berat.

"Dengan ini, kami mohon dengan sangat kepada pemerintah untuk segera ditetapkannya peraturan ketat dengan sanksi resmi dan berat, dengan dipantau secara ketat oleh Satpol PP. Kami tidak lagi bisa berdiam diri, karena pulau Bali kita yang indah masih bisa kita selamatkan bersama. Kebudayaan kami yang begitu sakral dilenyapkan oleh pelaku-pelaku hura-hura demi bisnis uang mereka pribadi semata-mata dengan mengorbankan kepentingan ribuan orang lain dan 'basic human rights' kebanyakan orang untuk beristirahat," tambahnya.

Terkait hal tersebut, Jro Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana (53) pun buka suara. Menurutnya, pihaknya telah mengetahui adanya petisi tersebut.

"Memang kita akui karena kita kan daerah pariwisata. Kalau dulu mungkin tidak ada masalah tapi, dengan menjamurnya lokasi pariwisata sekarang ini tentunya kebisingan pasti ada. Kami sudah koordinasi dengan Perbekel Desa Canggu dan kami juga sebelumnya sudah ada antisipasi untuk hal ini," katanya ketika dihubungi detikBali pada Minggu (11/9/2022).

Ia menuturkan sejak tahun 2019 sendiri pihaknya telah memiliki pararem yang berisikan himbauan bagi para pemilik cafe, bar hingga restoran terkait peraturan penghidupan musik hingga malam hari di kawasan Canggu.

Adapun himbauan yang tercantum dalam parerem tersebut, di antaranya bagi cafe, bar hingga restoran yang berada di kawasan rumah penduduk hanya diperbolehkan untuk menghidupkan musik dengan volume keras hanya sampai pada pukul 23.00 Wita. Sementara untuk yang berada di luar kawasan rumah penduduk diperbolehkan hingga pukul 00.00 Wita.



(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads