Perjanjian akta otentik tujuh beach club tersebut dilakukan dengan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa.
Adapun tujuh beach club tersebut yakni Sunday Beach, Klive Bali, Karma Kandara, Melasti Beach Club, Palmila Beach Club, Cattamaran Beach Club dan Minoo Beach.
Pihak Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan pengecekan terhadap tujuh beach club tersebut.
"Yang kita proses adalah akta perjanjian antara Pak Disel dengan pengelola (beach club). Itu diduga ada peristiwa menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan saat dihubungi detikBali, Sabtu (9/4/2022).
Surawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait status tanah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait status tanah yang ada di sana," jelas Surawan.
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat dugaan pencaplokan tanah negara yang dilakukan oleh tujuh beach club tersebut.
Namun Surawan menegaskan, bahwa pihaknya belum menyelidiki hingga ke arah sana.
"Kita belum ke arah sana (dugaan pencaplokan tanah negara), yang obyek perkara di kita kan akta otentik. Ada tujuh akta itu. Menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. (Diduga melanggar) Pasal 266 KUHP," tegasnya.
(dpra/dpra)