Disidang 6 Jam, AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Sambo

Disidang 6 Jam, AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Sambo

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 08 Sep 2022 20:14 WIB
AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik
AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik. (Foto: dok ist)
Bali -

Sidang etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri selesai digelar. Sidang berlangsung selama 6 jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. AKP Dyah dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Nurul menjelaskan, tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang. Pelanggaran yang dimaksud berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. Dalam hal ini, AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelasnya.

Hanya saja, Nurul tak menjelaskan secara detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan maupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga menyebut AKP Dyah masuk kategori pelanggaran sedang.

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang, dan ringan. Ini masuk kategori sedang," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Dedi juga menyebut sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilanjutkan pekan depan.

"Dan berikutnya akan juga digelar beberapa sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," katanya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," tambahnya.




(iws/iws)

Hide Ads