
Akhir Kisah Ferdy Sambo dkk Kini Jalani Hidup di Lapas Salemba
Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi ke lapas karena jaksa belum menerima putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
Jaksa menyatakan tidak mempunyai kuasa untuk melawan vonis mati yang dibatalkan terhadap Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Apa kata Menko Polhukam Mahfud Md?
Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
Menko Polhukam Mahfud Md blak-blakan alasan kerap membuka kasus-kasus tersembunyi ke publik. Dia menginginkan dukungan publik dan masalah segera terselesaikan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal ini diajukan setelah permohonan banding ditolak.
Tinggal menghitung hari, vonis banding Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.
Richard Eliezer kini tak lagi dapat perlindungan dari LPKS. Perlindungan fisik terhadap Eliezer dicabut lantaran ia melakukan wawancara dengan statiun TV.