Sidang etik mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati digelar hari ini, Kamis (8/9/2022). Polri mengungkap dugaan pelanggaran AKP Dyah Candrawati di kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Ia diduga tidak menjalankan tugas secara profesional saat menjabat Paurlog Bagrenmin Div Propam Polri. Pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Polri belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan dugaan pelanggaran AKP Dyah Candrawati dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik AKP Dyah Candrawati diikuti sejumlah saksi, termasuk Kompol Chuck Putranto.
"Sidang tersebut ikut serta empat saksi atau dipanggil juga empat saksi, KBP MBP (Murbani Budi Pitono), Kompol CP (Chuck Putranto), Briptu WTA, Bripda WW," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/9/2022), dilansir dari detikNews.
Ia menambahkan, sidang kode etik dilakukan atas ketidakprofesionalan AKP Dyah Candrawati dalam melaksanakan tugas. Pelaksanaan sidang ini disebut tidak ada kaitan dengan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.
"Berikutnya akan juga digelar beberapa sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu, baru nanti terkait obstruction of justice," katanya.
"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," tambahnya.
Diketahui, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya.
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keempat personel polisi tersebut mengajukan permohonan banding atas putusan PTDH.
(irb/irb)