Peran Kombes Agus: Rusak CCTV-Pelanggaran Olah TKP Pembunuhan Yosua

Peran Kombes Agus: Rusak CCTV-Pelanggaran Olah TKP Pembunuhan Yosua

tim detikNews - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 14:33 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: dok. Istimewa
Bali -

Salah satu tersangka obstruction of justice (penghalangan penyidikan) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik, Selasa (6/9/2022). Ia berperan merusak CCTV hingga melakukan pelanggaran olah TKP.

"Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022).

Menurut Dedi, para tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua bisa disangkakan beberapa pasal. Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dibuktikan saat sidang kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," katanya.

Sidang etik Kombes Agus dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang ini akan menghadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

ADVERTISEMENT

"Dalam obstruction of justice, ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," katanya.

Sebelumnya, Pori menetapkan sebanyak tujuh anggota sebagai tersangka kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) kasus Brigadir Yosua. Berikut daftar tujuh polisi tersangka perintangan penyidikan.

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Begitu juga Irjen Ferdy Sambo. Ia telah dipecat Polri dalam sidang etik, dan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga saat ini memori banding Ferdy Sambo belum juga diterima Polri.




(irb/irb)

Hide Ads