
Dua Eks Anak Buah Sambo Tetap Divonis Sebab Ikut dalam Skenario
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria dan jaksa penuntut umum.
Hakim menyatakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya usai divonis.
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai Agus Nurpatria tidak berterus terang dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Hakim menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Agus terbukti melanggar dakwaan kedua.
Tim pengacara Agus Nurpatria menuding JPU mengabaikan fakta persidangan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua demi memuaskan publik.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria digelar 23 Februari mendatang.
Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara di kasus pembunuhan Yosua. Agus Nurpatria Adi tersenyum saat ditanya tuntutan terhadap mantan atasannya itu.