Korupsi DID Tabanan

Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding!

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 16:53 WIB
Eka Wiryastuti usai menjalani sidang lanjutan dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018. (Foto: Chairul Amri Simabur)
Denpasar -

Satu dari dua terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) yang juga eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma mengungkapkan upaya yang ditempuh kliennya tersebut.

"Mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin itu," ujar Gede Wija Kusuma, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kliennya tersebut menempuh upaya banding. Pertama, kata Wija Kusuma, karena tim hukum melihat putusan itu jauh dari rasa adil.

"Karena dari 32 saksi dan satu saksi ahli itu menerangkan, keterlibatan ibu Eka itu nihil. Tidak ada yang memberatkan," imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, putusan terhadap kliennya, meskipun majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politiknya tidak dikabulkan, pemidanaan selama dua tahun dirasa memberatkan.

"Dengan harapan majelis hakim di tingkat banding melihat secara jernih penerapan hukum di tingkat pengadilan negeri kemarin," imbuhnya.

Gede Wija Kusuma juga menegaskan, upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bukan sebagai bentuk tanggapan atau respon terhadap upaya Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melakukan banding.

"Kita kan punya prinsip masing-masing. KPK menggunakan haknya. Kita menggunakan hak kita. Jadi tidak ada keterkaitannya," pungkasnya.

Terpisah, terdakwa lainnya yang juga mantan staf khusus Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja, memilih sikap yang beda. Seperti diungkapkan koordinator tim penasihat hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta.

"Klien kami tidak mengajukan banding, hanya akan mengirimkan kontra memori banding," jelasnya singkat.

Halaman berikutnya: Eka Wiryastuti Dinyatakan Terbukti Bersalah...



Simak Video "Video: Ucapan Natal Trump: Sindiran Keras soal Epstein"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork