Masa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, dalam pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot akan berakhir pada 17 November 2026. Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, pihak pengelola meminta kepastian mengenai skema pengelolaan selanjutnya.
Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan mengenai keberlanjutan kerja sama antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban.
Menurutnya, keputusan terkait pola pengelolaan DTW Tanah Lot sepenuhnya menjadi ranah Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban. Saat ini, mekanisme terkait kerja sama tersebut masih dalam pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disini saya selaku manajer dan juga masyarakat Beraban tidak berhak memberikan statemen soal kepastian keberlanjutan kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan Desa Adat Beraban soal pengelolaan DTW Tanah Lot," ujar Sudiana, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, apakah pola kerja sama yang selama ini berjalan akan tetap dipertahankan atau nantinya menggunakan pola berbeda merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
"Pola apa yang dipakai atau tetap seperti ini atau ada pola yang lain. Itu ranahnya di dua lembaga itu. Informasinya mekanisme sedang digodok," katanya.
Meski demikian, Sudiana menekankan pentingnya keputusan sebelum masa kerja sama berakhir. Menurutnya, jangan sampai setelah 17 November 2026 belum ada kepastian maupun landasan hukum terkait pengelolaan DTW Tanah Lot selanjutnya.
Ia khawatir apabila aktivitas pengelolaan dan pemungutan tetap berjalan tanpa legalitas yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Jika tidak ada keputusan setelah tanggal 17 (November) nanti jatuhnya ada pungli dan saya yang pertama ditangkap," tegasnya.
Karena itu, ia berharap minimal sudah ada keputusan mengenai skema sementara apabila kerja sama baru belum dapat dibentuk secara definitif.
"Minimal ada keputusan, apa dilanjutkan sesaat sampai terbentuk atau bagaimana. Silahkan bapak-bapak yang disana yang membahas," harapnya.
Sudiana menegaskan pihaknya membutuhkan kepastian legalitas sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan setelah masa kerja sama berakhir. Ia berharap pada 18 November 2026 sudah terdapat dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya untuk kelancaran operasional DTW Tanah Lot, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan di lapangan.
"Nanti saya ditangkap nanti dan indikasi pungli jika tidak ada legalitas yang legal," pungkasnya.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan serta Desa Adat Beraban dalam pengelolaan DTW Tanah Lot telah terjalin hampir dua dekade. Peresmian perjanjian pertama kali dilakukan pada 2011 atau ketika Bupati Tabanan masih dijabat oleh Ni Putu Eka Wiryastuti. (*)