Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Polri merespons dan segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
"Secepatnya info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022), dikutip dari detikNews.
Penyidik Polri sudah menerima berkas yang dikembalikan pada Senin (29/8/2022) sore. Proses melengkapi berkas langsung dilakukan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain," ujar Dedi.
Dia mengatakan kapan berkas akan dikirim lagi ke jaksa merupakan kewenangan penyidik. "Kalau (target) itu penyidik yang tahu," ujarnya.
Berkas Ferdy Sambo dkk Dikembalikan
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).
Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.
Berkas yang dikembalikan itu ialah berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara, berkas tersangka Putri Candrawathi baru dikirim Polri ke Kejagung dan sedang dikaji oleh jaksa.
(kws/kws)