Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Komisi III DPR Nilai Wajar

Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Komisi III DPR Nilai Wajar

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 06:23 WIB
Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi Bungkus
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Instagram)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Komisi III DPR RI menilai hal itu wajar.

"Ini hal yang biasa dalam proses peradilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (29/8/2022), dikutip dari detukNews.

Sahroni menilai kemungkinan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk dikembalikan karena ada kekurangan dalam administrasi. Dia mengatakan hal itu kemungkinan membuat jaksa belum bisa melanjutkan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ada berkas administrasi yang belum dilengkapi kepolisian, sehingga kejaksaan belum bisa melanjutkan sebelum itu dilengkapi. Ini saya rasa wajar," ujarnya.

Sahroni menilai tak ada masalah jika berkas perkara Ferdy Sambo dkk dikembalikan. Dia mengatakan berkas perkara memang harus lengkap sebelum disusun menjadi dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Apalagi kita tahu betapa besar pressure (tekanan) dalam penyelidikan kasus ini. Administrasi ada yang terlewat, tapi nggak masalah yang penting substansinya terpenuhi," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.

"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.

Simak video 'Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi':

[Gambas:Video 20detik]






(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads