Khawatir Kabur ke Luar Negeri, Pengacara Yoshua Minta Putri Ditahan

Khawatir Kabur ke Luar Negeri, Pengacara Yoshua Minta Putri Ditahan

Tim detikNews - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 23:56 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J. Foto: Istimewa
Denpasar -

Khawatir melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan bukti, pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Harusnya (Putri) ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (22/7/2022) seperti dihimpun dari detikNews.

Kamaruddin mengatakan Putri juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dia menyebut imigrasi juga harus mencegah Putri ke luar negeri.

"Harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," katanya.



5 Tersangka Kasus Brigadir J

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas. Peristiwa ini terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads