Bongkar Sindikat Narkoba, Polda NTB Amankan 13 Tersangka dari 8 Kasus

Bongkar Sindikat Narkoba, Polda NTB Amankan 13 Tersangka dari 8 Kasus

Erika Dyah - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 10:20 WIB
Polisi NTB Tangkap Bandar Sabu
Foto: Polda NTB
Jakarta -

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap kasus tindak pidana Narkotika ditangani pihaknya selama 3 pekan terakhir. Ia mengatakan terdapat 8 kasus yang diungkap atas hasil informasi masyarakat. Adapun pengungkapannya dilakukan oleh tim Opsenal Ditresnarkoba.

Djoko menjelaskan informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

"Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga," ungkap Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 8 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 orang pria dan 2 orang perempuan. 3 tersangka di antaranya merupakan residivis, antara lain; NS, Perempuan, 40 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Dusun Dasan Pancor Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (2018), FI, Laki-Laki, 43 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Karang Kelok Monjok Mataram RT 001 RW 252 Kel. Monjok Barat Kec. Selaparang Kota Mataram (2013), dan IDA, Laki-Laki, 33 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Kalibaru Tinggar RT 003 RW 024 Kel. Ampenan Utara Kec. Ampenan Kota Mataram (2017).

Djoko membeberkan dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pihaknya mengungkap tersangka lain pada 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang antara lain FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram.

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat.

"Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 di antaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa," jelas Djoko.

Ia menambahkan hasil ungkap 8 kasus dengan 13 tersangka tersebut mengamankan barang bukti Sabu seberat 1.385,47 Gram, Ganja 1.718,32 Gram, dan Uang RP 92.194.000.

"Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Djoko mengumumkan hal ini pada Jumat (19/8) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi, serta para tersangka yang telah diamankan.

Adapun TKP pengungkapan kasus ini berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan dijelaskan pengiriman barang pada umumnya berasal dari pulau Sumatera dan Jawa.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.




(ncm/ega)

Hide Ads