3 Penjual Es Boba Diduga Dapat Sabu dari Napi di Lapas Kerobokan

3 Penjual Es Boba Diduga Dapat Sabu dari Napi di Lapas Kerobokan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 20 Agu 2022 14:16 WIB
Konferensi pers Polsek Denpasar Barat terkait pengungkapan tiga remaja penjual es boba sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Konferensi pers Polsek Denpasar Barat terkait pengungkapan tiga remaja penjual es boba sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar - Tiga orang pria penjual minuman es boba pemakai dan pengedar sabu di Kota Denpasar, Bali ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Mereka diduga mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kerobokan.

Ketiga pria tersebut, yakni Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27). Mereka diduga mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria bernama Sandi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan.

"Keterangan dari yang bersangkutan sih (dapatkan sabu-sabu dari) Lapas Kerobokan. Cuma kita nggak tahu, Sandi itu apakah nama asli atau nama samaran," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina dalam sambungan telepon kepada detikBali, Sabtu (20/8/2022).



Menurut Hendra, para pelaku kini masih enggan membuka kepemilikan sabu-sabu yang mereka dapatkan. Mereka terkesan masih menutup-nutupi siapa pemilik barang haram tersebut. Namun pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan.

"Itu masih kita kembangkan terus. Tapi informasi awal dari yang kita dapat dari yang bersangkutan dia bilangnya dari warga binaan di Lapas Kerobokan. Cuma kita belum telusuri lagi. Benar nggak itu ada warga binaan namanya Sandi," terang Hendra.

Hendra menuturkan, ketiga pria tersebut berhasil ditangkap oleh pihaknya pada saat melaksanakan razia stasioner terkait pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di depan Polsek Denpasar Barat. Razia stasioner itu dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 dimulai sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian pada Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 00:30 Wita, melintas motor merek Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5223 AAN. Sepeda motor itu dikendarai oleh Denis Andrean dengan membonceng Muhammad Ricky.

Kedua pria tersebut kemudian diperiksa oleh anggota Opsnal Polsek Denpasar Barat karena menunjukan gelagat yang mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengecek isi kantong dari kedua pria itu.

Dalam pengecekan itu, petugas menemukan bahwa Denis Andrean menyimpan tujuh paket kecil pipet yang setelah dicek berisi klip. Tujuh paket itu kemudian diakui merupakan paket sabu yang akan ditempel di beberapa tempat.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan kembali berhasil mengamankan empat paket lainnya yang sudah ditempel di Jalan Padang Galeria, Kota Denpasar. Polisi juga mengamankan pelaku Agung Dwi Nugraha di Kos Green River di Jalan Gunung Soputan Gang Prinjak Nomor 69, Kota Denpasar.

"Saat pengamanan pelaku ketiga, polisi juga mengamankan dua klip sabu-sabu, klip-klip pembungkus sabu, dua buah bong dan timbangan digital. Tim juga mengamankan paket yang ditujukan kepada pelaku dengan tertera atas nama Sandi yang setelah dibuka berisi satu buah dinamo dan satu paket besar sabu seberat 51,7 gram," jelas Hendra.

Ketiga pelaku kini telah disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads