Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikomentari oleh Indonesia Police Watch (IPW). Kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo pun kini menjadi perhatian. Terlebih, kini Ferdy Sambo dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kasihan itu anak-anak mereka, korban dari tindakan arogansi dari ayahnya sendiri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/8/2022) dikutip dari detikNews.
Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi kerja Polri setelah menetapkan Putri sebagai tersangka. Ia menilai, hal tersebut menunjukkan Polri tidak pandang bulu di kasus tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka terhadap Ibu Putri menunjukkan bahwa timsus tidak pandang bulu. Memang kondisi Bu Putri ini bisa saja korban tekanan dari suaminya. Tapi timsus dapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini kondisi Putri disebut sedang sakit sehingga tidak ditahan. Namun demikian, menurut Sugeng, nantinya Putri pasti akan ditahan polisi lantaran telah menyandang status tersangka.
"Akibat penetapan ini kalau dia telah sehat, pasti ditahan," katanya.
Sementara dilansir dari detikHot, anak sulung Ferdy Sambo kini turut menjadi pusat perhatian. Ia bahkan di-bully di internet. Meski hal itu terjadi di luar kontrol pihak keluarga, banyak pihak menyayangkan hal tersebut. Terlebih foto anak Irjen Ferdy Sambo juga beredar di internet hingga terjadi doxing. Identitas serta tempat kuliahnya beredar luas di media sosial.
Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Susanto, menyoroti hal itu dan meminta agar masyarakat berhenti melakukan bullying dalam bentuk apapun. Susanto menyebut bahwa bullying dapat berakibat buruk pada tumbuh kembang optimal yang bersangkutan.
"Apapun alasannya, bullying tidak dapat dibenarkan dan siapapun orangnya tidak boleh melakukan bullying, kapanpun dan di manapun," kata Susanto kepada wartawan belum lama ini.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Polri menyampaikan telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8/2022) kemarin, tapi ia mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo disebut berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
(iws/iws)