Seorang warga negara (WN) Peru berinisial VVRDP (32) yang menjadi tahanan narkoba Polda Bali meninggal dunia usai mengonsumsi obat-obatan. Perempuan tersebut memang sudah membawa obat-obatan saat tiba di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, obat-obatan yang dibawa bukanlah barang sitaan. Sebab, obat-obatan tersebut memang sudah berdasarkan surat keterangan (suket) dari dokter.
"Itu dia bawa, dia kan ada penjelasan dari dokternya, dia kan harus ada obat yang dia minum secara rutin," kata Satake Bayu dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obatan itu kemudian diminum oleh perempuan yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut. Namun, VVRDP seketika muntah-muntah. Petugas lantas membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Perwira menengah (pamen) Polri dengan melati tiga di pundaknya itu menginformasikan, jenazah VVRDP hingga kini masih berada di RSUP Prof Ngoerah. Namun, ia belum mengetahui apakah jenazah akan dipulangkan ke negaranya atau tidak.
"Nah sekarang jenazah masih ada di rumah sakit. Rencana nanti dikomunikasikan sama berbagai pihak, kan ada pengacara. Kemudian nanti akan dihubungkan ke keluarganya. Tapi sementara belum ada kabar kapan akan dibawa ke orang tuanya," jelas Satake Bayu.
Dicurigai Petugas Bea Cukai
Diberitakan sebelumnya, WN Peru itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia tiba di Bali lewat Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-960 pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan. Petugas lantas memeriksa koper warna silver bertuliskan National Graphic yang dibawa oleh VVRDP.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan satu alat penggiling warna merah maroon yang di dalamnya berisi bubuk hijau lumut. Berikutnya ada satu kemasan warna kuning yang bertuliskan Genius yang di dalamnya berisi dua butir tablet/pil warna kuning bertuliskan Contains Thcyl.
Tak hanya itu, ditemukan pula satu buah kemasan merah bertuliskan Skittles yang di dalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 biji, satu bungkus kemasan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi 2 buah plastik bening yang berisikan kue brownies warna coklat tanpa bungkus, dan 1 bungkus kue brownies warna coklat dibungkus plastik bening.
"Barang tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram netto," jelas Satake Bayu, Rabu (17/8/2022).
(iws/irb)