Sebanyak 74 perusahaan yang sudah berbadan hukum di Kabupaten Karangasem, Bali, belum membayar pajak. Total utang pajak yang harus dibayar bahkan mencapai Rp 11,7 miliar. Sampai saat ini, baru 14 perusahaan yang membayar pajak dengan total pendapatan yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 967 juta.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem Putu Oka Surya Atmaja mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem ada sebanyak 74 perusahaan tidak membayar kewajiban pajak.
Dari 74 SKK yang diajukan tersebut, 42 di antaranya berasal dari perusahaan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB), 18 perusahaan hotel, 8 perusahaan restoran, dan 6 Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"74 SKK yang diajukan ini semuanya sudah berizin tapi tidak mau bayar pajak dengan berbagai alasan. Sekarang itu yang kami kejar supaya mau membayar pajak, sehingga PAD Kabupaten Karangasem bisa lebih meningkat," kata Surya Atmaja didampingi Kasi Intelijen I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapat SKK dari BPKAD, Kejari Karangasem melalui Kasi Datun melayangkan somasi terhadap 74 perusahaan wajib pajak (WP) tersebut untuk membayar utang sekitar satu bulan lalu. Tapi sampai saat ini baru 14 perusahaan wajib pajak yang mengindahkan somasi dan datang membuat surat pernyataan akan melunasi utang, beberapa di antaranya juga sudah melakukan pelunasan.
Dari 42 SKK dari perusahaan MBLB dengan total hutang pajak RP 9.6 miliar yang sudah bayar baru 5 SKK dengan pendapatan yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 705 juta. Sedangkan dari 18 SKK perusahaan hotel dengan total hutang sebesar Rp 2 miliar yang sudah bayar baru 4 SKK dengan pendapatan yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 158 juta.
Rinciannya, dari 8 SKK perusahaan restoran dengan total utang Rp 664 juta, yang sudah bayar baru 3 SKK dengan pendapatan yang berhasil dipulihkan Rp 65 juta. Sedangkan dari 6 SKK PBBP2 dengan total utang Rp 120 juta, yang sudah bayar sebanyak 2 SKK dengan total pendapatan yang berhasil dipulihkan Rp 37 juta.
"Untuk 60 SKK perusahaan wajib pajak yang masih belum mengindahkan somasi, kami akan tunggu sampai minggu depan. Jika tidak ada yang datang akan diberikan somasi kedua. Jika somasi kedua juga tidak diindahkan baru akan dilakukan mitigasi maupun tindakan hukum lainnya," kata Surya Atmaja.
Kerja sama yang dilakukan BPKAD Karangasem dengan Kejari Karangasem merupakan upaya untuk meningkatkan PAD di Karangasem. Karena saat ini pandemi COVID-19 sehingga daerah masih sangat tergantung dari PAD, sehingga langkah ini merupakan hal yang tepat dilaksanakan saat ini.
(irb/iws)