Koster Targetkan Penerimaan PKB-BBNKB Bali Naik Jadi Rp 3,5 Triliun

Koster Targetkan Penerimaan PKB-BBNKB Bali Naik Jadi Rp 3,5 Triliun

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 21:26 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster usai inspeksi di UPTD Samsat Tabanan, Senin (1/8/2022).
Gubernur Bali Wayan Koster usai inspeksi di UPTD Samsat Tabanan, Senin (1/8/2022). (Foto: Chairul Amri Simabur)
Tabanan -

Gubernur Bali Wayan Koster melakukan koreksi target pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB)

Koreksi dilakukan dengan menambah target pendapatan PKB-BBNKB dari sebelumnya Rp 3 triliun naik menjadi Rp 3,5 triliun pada level provinsi.

Koreksi ini mengakibatkan adanya ekstra target bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekstra target ini praktis berlaku juga pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) di beberapa kabupaten/kota di Bali.

"Saya menaikkan targetnya, semula Rp 3 triliun se-Bali, sekarang menjadi Rp 3,5 triliun," ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan inspeksi di UPTD Samsat Tabanan, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, kedatangannya ke Samsat Tabanan untuk memastikan sejumlah kebijakan yang sudah diterbitkannya, seperti pemutihan PKB dan BBNKB, berjalan optimal.

"Saya ingin memastikan program itu berjalan dengan baik di Tabanan. Tadi saya pantau kecepatan layanan yang disediakan UPTD Samsat di Tabanan. Sudah bagus," sebut Koster.

Dengan adanya ekstra target, ia berharap UPTD Samsat se-Bali yang menjadi ujung tombak pencapaian target tersebut bekerja maksimal.

"Kalau UPTD Tabanan semula targetnya Rp 104 M. Extra targetnya itu menjadi Rp 140 M. Harus tercapai. Karena itu Bapenda dan jajarannya harus kerja keras," imbuh Koster.

Ia menyebutkan, dari target Rp 140 miliar yang dibebankan kepada UPTD Samsat Tabanan, saat ini sudah tercapai Rp 65 miliar.

"Kalau dibandingkan dengan target Rp 104 miliar, itu sudah 60 persen lebih itu. Sampai dengan Juli 2022. Kalau dibandingkan dengan target ekstra Rp 140 miliar, itu masih kurang dari 50 persen," beber Koster.

Balik ke ekstra target, ia optimis realisasinya tercapai karena situasi ekonomi yang mulai kondusif.

"Kemarin itu, sampai Maret masih terganggu, karena Omicron masih tinggi. Sejak April 2022 sudah mulai normal. Kalau dia sudah membaik artinya pariwisata sudah membaik, hotel terisi, restoran terisi, bandara sudah jalan," ujar Koster.

Dengan kondisi yang ia pandang sudah pulih itu, mobilitas di tengah masyarakat juga akan berpengaruh pada kebutuhan kendaraan bermotor yang meningkat.

"Plus pemilik yang sudah ada dan masih nunggak sekarang diberi diskon. Hanya bayar pokok saja," kata Koster.

Untuk pemutihan PKB, kebijakannya masih akan berlaku sampai akhir Agustus 2022. Ia berharap kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat.

"Meringankan ini. Kesempatan ini untuk mengikuti kebijakan ini supaya tidak ada lagi tunggakan," pungkas Wayan Koster.




(dpra/dpra)

Hide Ads