Lagi, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Bonus Kaveling Tanah

Lagi, Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Bonus Kaveling Tanah

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 27 Jul 2022 21:03 WIB
Pengurus LPD Anturan, KB, saat mengembalikan uang bonus penjualan kaveling tanah kepada penyidik Kejari Buleleng, (27/7/2022).
Pengurus LPD Anturan, KB, saat mengembalikan uang bonus penjualan kaveling tanah kepada penyidik Kejari Buleleng, Bali, Rabu (27/7/2022). Foto: Istimewa
Buleleng - Upaya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, memburu aliran dana dugaan hasil korupsi pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan kian menemukan titik terang. Ini menyusul satu per satu bawahan tersangka menyerahkan uang bonus atau reward hasil penjualan tanah kaveling yang menjadi modus tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut, Rabu (27/7/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berstatus sebagai pengurus LPD Adat Anturan. Namun, tanpa disangka di tengah-tengah pemeriksaan itu, salah seorang pengurus LPD Anturan berinisial KB, yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik dan menyerahkan uang hasil reward kaveling tanah LPD Adat Anturan yang ia terima.

Jumlah uang yang diserahkan kepada penyidik sebesar Rp74.500.000 dari total uang yang diterima dari tersangka sebesar Rp181.750.000. KB pun berjanji akan mengembalikan sisanya dalam waktu dekat, sebab KB mengakui uang tersebut sudah sempat digunakan olehnya.

"Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan sisanya dalam waktu dua minggu," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Kemudian terhadap dua orang saksi berinisial IKW dan KS, setelah diperiksa mereka juga mengakui telah menerima uang reward kaveling tanah LPD Adat Anturan dari tersangka. Setelah diperiksa, mereka (saksi) membuat surat pernyataan dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dalam jangka waktu dua minggu ke depan, dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 juta.

"Kalau menurut saksi IKW tidak ada perarem atau berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward kaveling tanah itu," katanya.

Lanjutnya, penyidik Kejari Buleleng masih terus melakukan koordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kaveling tanah. Supaya dengan sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan merupakan hak mereka.

Pihaknya memberikan waktu selama dua pekan kepada penerima untuk mengembalikan uang tersebut. Mengingat terdapat sekitar 20 orang lebih pengurus yang diduga menerima aliran dana tersebut. Di mana setiap orang menerima dana yang berbeda-beda.

"Kami kasih waktu dua minggu untuk mengembalikan, di mana ada 20 orang lebih pengurus yang terima uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 300 juta. Dengan total uang reward kaveling tanah sekitar Rp 2,5 miliar," tukasnya.


(irb/irb)

Hide Ads