Satu per satu pengurus LPD Adat Anturan datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangan Pengurus itu untuk mengembalikan uang bonus atau reward yang diduga hasil penjualan tanah kaveling yang diberikan oleh tersangka NAW selaku ketua LPD Adat Anturan.
Terbaru salah pengawas (Pengurus) LPD Adat Anturan berinisial NW menyerahkan uang bonus kaveling tanah LPD Adat Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan bahwa uang yang diserahkan oleh NW kepada penyidik total sebesar Rp 126.250.000. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang tersebut diperoleh oleh NW dari 5 kali pemberian reward kaveling tanah yang diberikan oleh Ketua LPD Anturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kesadaran sendiri dia menyerahkan uang reward tanah kaveling LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Menurut Jayalantara uang itu saat ini telah diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua Penyidik Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Adat Anturan yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lanjut Jayalantara menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu iktikad baik dari para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil dari kaveling tanah yang dilakukan oleh tersangka NAW. Dia juga menegaskan jika para penerima aliran dana tidak mengembalikan dana yang diterima maka akan ada konsekuensi hukum.
"Uang reward tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan tersangka NAW. Kita masih tunggu iktikad baik pengurus untuk mengembalikan uang reward," tukasnya.
(nor/irb)