Gendo Sebut Pembatalan Terminal LNG di Mangrove Hanya Wacana

Gendo Sebut Pembatalan Terminal LNG di Mangrove Hanya Wacana

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 18 Jul 2022 12:31 WIB
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Aktivis lingkungan I Wayan 'Gendo' Suardana. (Angga Riza-detikcom)
Denpasar -

Aktivis lingkungan I Wayan 'Gendo' Suardana menyebut bahwa pembatalan pembangunan terminal khusus (tersus) LNG di kawasan mangrove belum final. Menurut Gendo, pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebut tidak membangun terminal LNG di kawasan mangrove hanya sebuah wacana.

"Ini kan masih wacana ya? Masih berandai-andai. Sederhana saja, saya tidak mau melebar menanggapi hal yang masih berandai-andai. Sementara di sisi lain belum ada kepastian final terkait pembatalan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove," kata Gendo kepada detikBali, Senin (18/7/2022).

Karena itu, Gendo meminta agar Pemerintah Provinsi Bali fokus dengan usulan warga Desa Adat Intaran yang menolak pembangunan proyek di lahan mangrove. Menurutnya, dengan begitulah Gubernur Koster dapat merealisasikan visi besarnya Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang sering digaungkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya mari tuntaskan satu-persatu. Hal yg paling utama adalah pembatalan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove dan pesisir Sanur agar hutan dan terumbu karang serta tempat suci di pesisir terlidungi dan terjamin kelestariannya. Itu sebagai wujud manifestasi sad kerthi, khususnya wana kerthi, segara kerthi, jagat kerthi dan jana kerthi," ungkapnya.

Selain itu, Gendo juga mendesak Pemrov Bali membuat keputusan pembangunan terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove agar lebih terjamin kepastian hukumnya. "Sebab kami tidak ingin keputusan yang tidak terjamin kepastian hukumnya dan tidak final, dijadikan taktik buying time sebelum penyelenggaraan G-20 nanti ataupun alasan-alasan lainnya," tegas aktivis yang juga pengacara ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster rupanya telah meminta PT Dewata Energi Bersih (DEB) untuk mengkaji ulang pembangunan terminal LNG agar bisa dilaksanakan di luar kawasan mangrove. Hal ini disampaikan oleh Humas PT. DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, pada Rabu (13/7/2022).

Dalam keterangannya, Purbanegara menyebut rencana pembangunan terminal LNG di pesisir Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, yang membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB). Munculnya polemik soal lokasi terminal LNG, Purbanegara mengungkapkan Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT DEB.

Selain itu, menurut PT DEB, Gubernur Bali juga meminta agar pembangunan terminal LNG tidak mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak. PT DEB diminta untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilaya Desa/Kelurahan terdampak.




(iws/iws)

Hide Ads