Kejari Buleleng Sita Aset LPD Anturan atas Nama Tersangka NAW

Kejari Buleleng Sita Aset LPD Anturan atas Nama Tersangka NAW

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Jul 2022 22:32 WIB
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Buleleng saat melakukan penyitaan aset milik LPD Anturan atas nama Nyoman Arta Wirawan alias NAW yang kini berstatus tersangka.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Buleleng saat melakukan penyitaan aset milik LPD Anturan atas nama Nyoman Arta Wirawan alias NAW yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)
Buleleng -

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyitaan terhadap aset milik LPD Anturan. Penyitaan itu dilakukan oleh tim penyidik yang berjumlah 5 orang pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di LPD Pejarakan.

Barang yang disita oleh penyidik yakni berupa 1 buah sertifikat tanah atas nama Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan alias NAW yang kini berstatus tersangka. Aset yang disita seluas 200 meter persegi tersebut berlokasi di Desa Panji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi tim penyidik dengan ketua LPD Pejarakan. Sertifikat milik LPD Anturan yang ada di LPD Pejarakan atas nama tersangka NAW itu diketahui ada kaitanya dengan perkara dugaan korupsi LPD Anturan yang saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Kejari Buleleng.

"Upaya penyitaan yang dilakukan berlangsung selama 30 menit dan berjalan dengan aman. Ketua LPD Pejarakan juga kooperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka itu kepada penyidik," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Menurut Jayalantara, 1 buah sertifikat yang disita oleh penyidik itu akan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan yang dilakukan oleh tersangka NAW. Selanjutnya, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh tersangka NAW. Sebab, diduga ada beberapa aset lagi yang disembunyikan oleh tersangka di beberapa tempat.

Sebelumnya tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa ketua LPD yang memiliki simpanan atau deposito di LPD Anturan. Di antaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk, dan LPD Banjar. Berdasarkan komunikasi dengan beberapa ketua LPD tersebut. penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan guna melacak kembali aliran transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

"Ini dilakukan untuk melacak aset-aset LPD Anturan yang dicurigai dititipkan oleh tersangka NAW," tukas Jayalantara.

Adapun Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan alias NAW telah ditahan oleh Kejari Buleleng, Rabu (22/6/2022) lalu. NAW ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.




(iws/iws)

Hide Ads