Seorang residivis pencurian dan begal bernama David Andiansyah (28) kembali beraksi. Kali ini, dia membawa kabur sepeda motor yang kuncinya nyantol di garasi rumah Ni Putu Juliati (32) di Banjar Cabe, Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali. Aksi tindak pidana itu ia lakukan pada Kamis (24/6/2022) lalu.
"Pelaku mengakui seorang residivis kasus curanmor dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang, ditahan di LP Lumajang tahun 2013 dan menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan. Pelaku mengambil barang dengan mudah dikarenakan kunci nyantol," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku adalah merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK-5378-FM milik Ni Made Desniari (43). Sekitar pukul 13.00 WITA korban melihat sepeda motor miliknya sudah tak ada di garasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Abiansemal. Polisi meregistrasi laporan itu dengan nomor LP/B/18/VII/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kehilangan sepeda motor dan melakukan olah TKP. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku mengarah pada seorang laki laki bernama David Andiansyah. Lelaki asal Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) itu termonitor di Perumahan Sandi Mansion, Jalan Raya Munggu, Kabupaten Badung.
Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku yang diketahui bekerja di sebuah proyek Perumahan Srikandi Mansion akhirnya dibekuk oleh petugas. Kepada kepolisian, pelaku mengakui menjalankan aksi pencurian itu seorang diri danmasuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda beat warna merah DK-5378-FM setelah dilakukan interogasi," jelas Sudana.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(iws/iws)