PT Dewata Energi Bersih (DEB) mengklaim telah mengantongi izin pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) di kawasan mangrove sejak tiga bulan lalu. Setidaknya sudah ada dua izin yang disebut sudah dikantongi oleh PT DEB, yakni izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhutanan.
"Perizinan energi itu tidak gampang. Perizinan ini lebih banyak dari kementerian. Ini kan proyek strategis makanya untuk lokasi terminal, lokasi dermaganya, langsung dari Kementerian Kelautan (KKP)," kata Humas PT DEB, Ida Bagus I Ketut Purbanegara saat dihubungi detikBali, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, perizinan infrastruktur yang memanfaatkan kawasan hutan juga telah diberikan langsung oleh Kementerian Kehutanan. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada persyaratan maupun peraturan yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya kami terkesan agak telat dalam sosialisasi karena kami ingin memastikan bahwa semua perizinan yang kita lakukan ini sesuai tahapannya," terangnya.
Purbanegara pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB.
"Jadi kita ini perpanjangan tangan dari Pemprov Bali. Kami ditunjuk oleh Pemprov Bali dan proyek ini proyek pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja menyatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan LNG di kawasan mangrove. Penerbitan izin AMDAL tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Demikian pula halnya terkait izin pelestarian lingkungan.
Teja mengatakan, setiap adanya proyek yang berkaitan dengan laut atau hutan mangrove merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kami tidak mengeluarkan izin, kewenangan ada di pusat," tandasnya.
(iws/iws)