Mau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)? Hari ini, Sabtu, 18 Juni 2022, ada SIM Keliling di Bali. Simak jadwal dan lokasinya berikut.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis, bisa mengurusnya di SIM Keliling di Kabupaten Tabanan, Bali, berikut ini. Polres Tabanan menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Tabanan, hari ini, berlokasi di Astra Motor Gerogak, Tabanan. Layanan SIM Keliling Polres Tabanan mulai pukul 08.00 - 12.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Semoga informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan.
(irb/irb)