
Hakim Akhirnya Cuma Vonis Anak Ketua DPRD Badung 6 Bulan Rehab
Majelis hakim PN Denpasar akhirnya hanya memvonis anak ketua DPRD Badung dengan hukuman enam bulan rehabilitasi
Majelis hakim PN Denpasar akhirnya hanya memvonis anak ketua DPRD Badung dengan hukuman enam bulan rehabilitasi
Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), didakwa atas kepemilikan ganja. Dia mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
Anak Ketua DPRD Badung diketahui mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi karena kecelakaan
Anak Ketua DPRD Badung tak keberatan didakwa atas kepemilikan 239 gram ganja
Anak Ketua DPRD Badung didakwa memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 239 gram
Kuasa hukum menyebut kasus narkoba jenis ganja yang menyeret anak Ketua DPRD Badung telah melalui prosedur yang sesuai.