Sejumlah fakta baru terkait kasus narkoba yang menyeret Putu Nova Christ (34) atau dikenal sebagai anak Ketua DPRD Badung mulai terkuak.
Meski pihak kepolisian Polresta Denpasar belum memberikan keterangan secara resmi, fakta-fakta terkait kasus tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara Putu Nova yang bernama Ida Bagus Sakti.
Rupanya, Putu Nova telah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap atas kasus kepemilikan ganja pada 14 Mei 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida Bagus Sakti mengungkap putra Ketua DPRD Badung Putu Parwata sudah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.
"Kalau beliau kan statusnya sudah menjadi tersangka sejak ditangkap," ujar anggota PBH Peradi Denpasar, Senin (23/05/2022).
Inilah sederet fakta baru kasus narkoba Putu Nova, anak ketua DPRD Badung:
Kenal Ganja Sejak 2007
Ida Bagus Saktu menyebut, Putu Nova telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kala itu, Putu Nova tengah menempuh pendidikan di luar Pulau Bali.
"Dari 2007 dan sudah direhabilitasi. Dia sempat dua kali direhab, kalau perkiraan tahunnya itu 2017 awal kalau ngak salah. Dan memang dilakukan rehabilitasi di dua tempat itu. Anak ini bener-bener sembuh, setelah itu dia tidak menggunakan lagi," kata Sakti.
Beli di Instagram
Kuasa hukum Putu Nova, Ida Bagus Sakti juga mengungkapkan bahwa kliennya membeli narkoba jenis ganja melalui instagram.
Saat itu, kata dia, kondisi Putu Nova sedang sakit sehingga ia pun menyuruh IPSA, oknum TNI untuk mengambilkan tempelan ganja yang ia beli melalui media sosial instagram.
"Beli di satu tempat instagram," ujarnya.
"IPSA sama sekali tidak mengetahui mengenai posisi barang itu, dia tidak tahu itu narkoba atau apa. Ia hanya dimintain oleh klien saya, posisinya beliau bertugasnya di daerah sana. Tidak ada hubungannya," ujarnya, dikonfirmasi detikBali Senin (23/5/2022).
Bantah Jumlah Bukti Narkoba
Ida Bagus Sakti membantah jumlah barang bukti narkotika sebanyak 495 gram yang disebut milik kliennya.
Ia menyebut, narkotika jenis ganja yang dimiliki dan diakui oleh Putu Nova hanya 3 gram, bukan 495 gram sebagaimana yang diberitakan.
"Beliau mengakui, apakah ini barang Anda? Ya, beliau mengakui. Apakah Anda menyimpan barang di rumah? Ya, ada di kamarnya beliau. Memang beliau menggunakan," terangnya saat dikonfirmasi detikBali Senin (23/05/2022).
Hanya saja, imbuhnya kliennya tidak mengakui barang bukti yang ditemukan di luar kamarnya.
"Jadi total bersih yang disebutkan tadi itu memang 495 gram. Jadi kamar tamu itu masih diselidiki oleh polisi, itu milik siapa karena pada posisinya saat itu Pak Putu Nova tidak mengakui itu barang milik siapa," bebernya.
Maksimal 120 Hari Penahanan
Ida Bagus Sakti yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Putu Nova pada 18 Mei 2022 lalu mengaku belum mengetahui batas waktu penahanan klennya.
Diketahui, Putu Nova kini dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Maksimal 120 hari, 20 hari pertama, 40 hari kedua bisa perpanjang 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi karena ini diatas 9 tahun itu, jadi 120 hari polisi bisa merampungkan berkas itu," kata Ida Bagus Sakti, Senin (23/5/2022).
(iws/iws)