Anak Ketua DPRD Badung Belum Pernah Tangani Kasus di PN Denpasar

Anak Ketua DPRD Badung Belum Pernah Tangani Kasus di PN Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 20 Mei 2022 14:54 WIB
Suasana Kantor DPRD Puspem Badung.
Foto: Tri Widiyanti
Denpasar -

Anak Ketua DPRD Badung yang berinisial Putu NCA yang terlibat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polresta Denpasar berprofesi sebagai pengacara. Ia pun terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Denpasar.

Meski berstatus sebagai pengacara, Putu NCA ternyata belum pernah menangani kasus hukum yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Sudah dicek nama pengacara itu. Ternyata belum pernah beracara di PN Denpasar," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (20/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Astawa, dirinya mengaku sedikit asing setelah membaca nama lengkap anak Ketua DPRD Badung tersebut. Terlebih sebelumnya yang bersangkutan sempat ada kontroversi soal pelantikannya sebagai advokat.

Sebelumnya, Ketua DPC AAI Denpasar Rizal Akbar Maya Poetra membenarkan bahwa anak Ketua DPRD Badung berinisial Putu NCA sebagai anggotanya.

ADVERTISEMENT

"Iya betul (anggota DPC AAI Denpasar)," kata Rizal saat dihubungi detikBali, Kamis (19/5/2022) malam.

Rizal mengatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menjerat anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu. Menurut Rizal, semua anggota AAI Denpasar yang tersangkut kasus hukum akan ditawarkan pendampingan.

"Iya kita tawarkan setiap anggota. Jangankan anggota, kita sendiri kan punya Pusbakum (atau) Pusat Bantuan Hukum. Kita sudah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang tersandung masalah hukum," jelas Rizal.

"Apalagi jelas itu anggota AAI ya otomatis kan (mendapatkan bantuan hukum), tentunya sesuai dengan aturan-aturan main kan. Tetap kita memberikan bantuan hukum sepanjang itu masih yang bersangkutan tidak berkeberatan untuk kita dampingi," imbuhnya.

Meski telah mengkonfirmasi bahwa Putu NCA tergabung di DPC AAI Denpasar, sayangnya Rizal tidak ingat betul sejak kapan yang bersangkutan mulai terdaftar sebagai anggota. Ia hanya bisa memperkirakan bahwa Putu NCA sudah tergabung kurang lebih selama satu tahun.

"Bergabungnya saya endak ingat persis itu. Kira-kira sudah setahunan lebih lah. Saya tidak ingat, kita anggota AAI kan banyak kan, hampir 400 orang kan. Kita endak bisa cek satu persatu kan," jelasnya.

Rizal menegaskan, bahwa pendampingan hukum tidak berpengaruh terhadap lama atau tidaknya seorang advokat yang tergabung di AAI. Pihaknya di AAI mengaku sudah berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada anggota maupun masyarakat.

"Ya itulah gunanya bahwa dalam organisasi setiap orang yang terlibat dan sebagainya, itu kan anggota kita, kita kan punya kewajiban (untuk memberikan pendampingan). Jangankan anggota, orang masyarakat umum pun kita bela, kan begitu. Dan kita berkomitmen untuk membantu masyarakat, apalagi anggota jelas akan kita bela," kata dia.

"Membela itu bukan berarti membela kesalahannya, tetapi membela kepentingan hukumnya. Apalagi kalau sudah ancaman (hukuman) di atas lima tahun, tentunya undang-undang mewajibkan, bahwa itu harus didampingi oleh pengacara," tambah Rizal menegaskan.




(nor/nor)

Hide Ads