Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kini masih menunggu terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkot Denpasar.
Pemkot Denpasar bakal segera membayarkan THR kepada 5.039 aparatur sipil negara (ASN) dan juga pejabat negara. Adapun nominal tunjangan keseluruhan mencapai Rp 23.943.538.290 atau Rp 23,9 miliar.
Besaran THR yang diterima oleh ASN dan pejabat yakni sebesar satu kali gaji. Pembayaran dilakukan tanpa potongan, kecuali pajak.
"Iya (pembayaran THR dibayarkan) satu kali gaji tanpa potongan, hanya potongan nike pajak manten," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati saat dihubungi detikBali, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen THR satu kali gaji tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hanya saja, pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan pangan.
Adapun ASN yang mendapatkan THR terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Mereka yang berstatus sebagai pegawai kontrak tidak mendapatkan THR.
"Kontrak nenten (tidak mendapatkan THR red), yang dapat nike ASN (yakni) CPNS, PNS, P3K dapet dia. ASN nike kan PNS dan P3K. Pejabat negara dapat," terang Kusumawati.
Dirinya menegaskan, nominal THR untuk ASN dan pejabat negara sebesar Rp 23,9 miliar masih di luar tunjangan kinerja. Sebab tunjangan kinerja masih belum dapat dihitung karena tergantung kemampuan keuangan daerah. Tunjangan kinerja kini masih dalam proses perhitungan.
"Tunjangan kinerja nike dereng, karena belum bisa kita prediksi itu bagaimana. Tunjangan kinerja nike belum masuk di hitungan driki. Karena tunjangan kinerja nike tergantung kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Aturan THR bagi ASN dan pejabat negara ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Kedua aturan tersebut nantinya yang akan dipakai pedoman bagi Pemkot Denpasar untuk membuat peraturan wali kota (Perwali) mengenai pembayaran THR tersebut. Kusumawati menyebut, bahwa Perwali masih dilakukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Karena itu, pencarian THR tersebut juga masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Bali. Hasil fasilitasi juga nantinya akan berhubungan dengan pembayaran tunjangan kinerja ASN dan para pejabat negara.
"Ada PP ada SE, itu yang harus kita pedomani. Makanya nike dasar kita membuat Perwali. Perwali kantun proses nike, ring bagian hukum kantun memfasilitasi ke provinsi. Jadi pencariannya menunggu nike dumun, punapi hasil fasilitasi provinsi baru kita tindaklanjuti dengan pencairan," ungkapnya.
"Nunggu hasil fasilitasi Provinsi, yening dari provinsi nanti bisa dibayarkan baru kita hitung kembali nike. Kalau THR dari gaji harus niki, harus dibayarkan," imbuhnya.
Menurut Kusumawati, pembayaran THR untuk ASN dan pejabat negara ini dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak memungkinkan, bisa dibayarkan setelah hari raya.
"Kalau dari bahasanya kementerian paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Terus kalau seumpamanya pada sebelum hari raya itu belum bisa dibayarkan karena kan wenten minab kondisi keuangan yang belum dianggarkan atau bagaimana, THR ini bisa dibayarkan setelah hari raya," paparnya.
(kws/kws)