Hari lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah sudah dekat. Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi aparatur Negara (ASN) tahun ini akan dilakukan mulai H-10 lebaran.
Kata lain, bila 1 Syawal 1443 H (Idul Fitri) jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan pembayaran THR bagi pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia termasuk Bali sudah mulai dibayar mulai 22 April 2022 mendatang.
Mekanisme pencairan, kementerian atau lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pencairan THR dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menkeu menyebutkan, nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," tegas Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Lalu, bagaimana dengan besaran THR bagi pegawai swasta?
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah diterbitkan pemerintah, THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menegaskan akan memberikan sejumlah sanksi.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," kutip Kemnaker di akun Instagram resmi mereka.
(dpra/dpra)