detikBali

Terkendala Administrasi, 8 Desa di NTT Tak Dapat Dana Desa Tahap II 2025

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terkendala Administrasi, 8 Desa di NTT Tak Dapat Dana Desa Tahap II 2025


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Suasana konferensi pers APBN KiTa Regional NTT Januari 2026, Selasa (27/12026). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Suasana konferensi pers APBN KiTa Regional NTT Januari 2026, Selasa (27/12026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sebanyak delapan desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahap II 2025. Delapan desa itu tak mendapatkan alokasi Dana Desa karena terkendala administrasi hingga batas waktu pada 17 Desember 2025.

"Untuk DD, earmark tahap II ada delapan desa yang tidak disalurkan tahap II karena keterlambatan syarat administrasi yang melebihi tanggal 17 kemarin," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Adi Setiawan, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan desa yang tak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahap II 2025 adalah Desa Bena dan Desa Besle'u di Timor Tengah Selatan (TTS), Desa Oesusu dan Desa Sahraen di Kabupaten Kupang, Desa Roga dan Desa Wologai Dua di Ende, Desa Golo Mangung di Manggarai Timur, serta Desa Mara Desa di Sumba Tengah.

Adi mengungkapkan pagu Dana Desa untuk NTT pada 2025 mencapai Rp 2,69 triliun. Realisasi Dana Desa tersebut mencapai Rp 2,31 triliun atau 85,69%.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pagu Dana Desa untuk 2026 mencapai Rp 2,35 triliun. Pagu anggaran 2026 belum ada yang terealisasi karena belum ada pengajuan dari pemerintah daerah.




(hsa/hsa)










Hide Ads
LIVE