Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap lantaran menerobos masuk ke vila milik warga lokal serta mengaku ngaku sebagai pemiliknya.
"Diketahui WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa tersebut merupakan miliknya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Keenam WNA tersebut yakni berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) dan DM (10) asal Republik Moldova serta AD (24) dari Rusia. Keenam WNA tersebut dilaporkan masyarakat setempat karena telah meresahkan masyarakat di sekitar Mengwi, Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satpol PP Kabupaten Badung kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tim akhirnya menemukan ada enam WNA yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil.
"Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ungkap Jamaruli.
Kelima WN Moldova tersebut adalah pemegang izin tinggal kunjungan dan satu orang WN Rusia sebagai pemegang izin tinggal terbatas investor. Saat ini keenam WNA tersebut terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.Kini mereka sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya. Sedangkan untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut," jelas Jamaruli.
(nke/nke)