Cek Ton! Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 23 September 2022

Cek Ton! Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 23 September 2022

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 23 Sep 2022 02:30 WIB
SIM Keliling di Ciamis.
Ilustrasi - Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Gianyar, Denpasar, dan Tabanan, Bali hari ini Jumat 23 September 2022. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bali -

Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Denpasar dan Tabanan hari ini. Catat jadwal dan lokasinya, Ton!

Layanan SIM Keliling bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bali hari ini, Jumat 23 September 2022.

Ada 3 lokasi pelayanan SIM keliling di Bali hari ini, yaitu Gianyar, Denpasar, dan Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.

SIM Keliling Gianyar Jumat 23 September 2022

ADVERTISEMENT

Lokasi: Central Parkir Monkey Forest Ubud

Waktu pelayanan: 08.00 - 11.00 Wita

SIM Keliling Denpasar Jumat 23 September 2022

Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)

Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling Tabanan Jumat 23 September 2022

Lokasi: Pepito Buwit Tabanan

Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan Samsat Keliling Badung dan Gianyar dengan sebaik-baiknya.




(iws/iws)

Hide Ads