Catat Ton! Jual Kendaraan Perlu Lapor Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Catat Ton! Jual Kendaraan Perlu Lapor Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Tim detikOto - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 10:27 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Pengurusan STNK. (Foto: Dikhy Sasra)
Bali -

Para pemilik kendaraan bermotor tentu paham bahwa setiap tahun harus membayar pajak. Jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu unit, maka akan dikenakan pajak progresif. Perlu diketahui, motor atau mobil yang sudah dijual harus segara dilaporkan agar tidak terkena pajak progresif.

Dilansir dari detikOto, mereka yang diharuskan membayar pajak progresif umumnya memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang. Bisa juga memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Atau dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal di satu tempat.

Namun, Anda bisa saja dikenakan pajak progresif meskipun saat ini hanya punya satu kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dengan alamat sama. Hal itu bisa jadi karena Anda sempat memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual, namun STNK-nya belum diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itulah sebabnya, untuk Anda yang baru saja menjual mobil atau motor, jangan lupa untuk melapor. Prosedur pelaporan itu juga tercantum dalam Pergub 185 tahun 2016 pasal 19 ayat 1-3.

"Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar pada Kantor Samsat yang telah dilepas hak kepemilikannya atau penguasaannya karena jual beli/hibah/lainnya harus dilaporkan pelepasan atau penyerahan haknya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejat terjadinya pelepasan atau penyerahan hak," demikian bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika sudah melapor, Anda tidak akan dikenakan pajak progresif karena datanya sudah ter-update. Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Proses pelaporan ini juga cukup mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Dilansir detikOto dari akun instagram humaspajakjakarta, Anda bisa menyiapkan persyaratan lapor jual kendaraan sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.




(iws/iws)

Hide Ads