Bupati Klungkung I Made Satria memastikan segera memproses penyediaan lahan baru untuk SMP Negeri 4 Semarapura. Komitmen ini menegaskan langkah Pemkab Klungkung dalam mengakhiri krisis fasilitas sekolah yang selama ini berdiri di atas tanah hak guna pakai milik pribadi.
Untuk menyelesaikan persoalan keterbatasan ruang belajar tersebut, Pemkab Klungkung siap memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali di Desa Selat, Kecamatan Klungkung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu bisa (dibangun), tapi tidak semuanya. Karena lahannya lumayan luas, jadi kita sesuaikan dengan kebutuhan SMP nanti. Kita segera berproses, kita tidak menargetkan kapan selesai tapi kita berproses. Kalau kendala sih tidak ada, mudah-mudahan sesegera mungkin," ujar Satria saat ditemui seusai memimpin apel peringatan HUT RI ke-81 di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (17/8/2026).
Selain memproses lahan milik provinsi, Satria juga menyoroti pentingnya kejelasan administrasi pelepasan hak atas tanah fasilitas umum agar memiliki legalitas hitam di atas putih. Pemkab Klungkung berkomitmen merampungkan urusan pelepasan hak tanah tanpa skema jual-beli, melainkan melalui pendekatan persuasif serta opsi reward (penghargaan) bagi pemilik lahan.
"Memang dulu ada sedikit kekurangan pemerintah, bagaimana menggunakan lahan tanpa adanya hitam di atas putih pelepasan haknya untuk kepentingan fasilitas umum, terutama fasilitas pendidikan sekolah ini," terangnya.
"Bentuk reward-nya nanti misalnya perlakuan khusus buat keluarganya, pembebasan pajak, dan lain-lainnya. Kita berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lahannya dulu mungkin dikasih sukarela oleh kakek-neneknya, agar menghargai juga para leluhur yang sudah merelakan lahan demi kepentingan sekolah," imbuh Satria.
Memang sampai saat ini belum ada warga yang secara khusus meminta ganti rugi. Sehingga pihaknya optimistis pendekatan persuasif dapat menuntaskan kepastian aset di beberapa sekolah yang ada di Gumi Serombotan tersebut.
Kepastian dari Bupati Satria ini menjawab persoalan yang dialami SMPN 4 Semarapura. Sebelumnya, Komisi III DPRD Klungkung meninjau langsung sekolah tersebut serta lahan milik Pemprov Bali yang dikelola Dinas Pertanian Klungkung di Desa Selat, Kamis (13/8) lalu.
Wakil Kepala Humas SMP Negeri 4 Semarapura, I Nengah Suratmaja, mengungkapkan aktivitas pembelajaran selama ini menumpang di lahan milik pribadi berstatus hak guna pakai oleh SD Negeri 2 Selat.
Kondisi ini membuat sekolah sulit mendapatkan bantuan fisik serta memaksa siswa masuk siang hari secara bergantian.
"SMPN 4 Semarapura belum memiliki gedung, gedung itu milik SD. Kami tidak bisa melakukan pengembangan dengan kondisi saat ini," terang Suratmaja.
Rencana relokasi ini sebenarnya telah digagas sejak 2024 oleh pihak sekolah bersama perwakilan masyarakat Desa Selat, Akah, Selisihan, dan Tegak. Permohonan kembali diajukan ke Bupati Klungkung pada akhir 2025 dengan mengusulkan lahan Pemprov Bali seluas sekitar 2 hektare di Desa Selat.
Dukungan penuh juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Klungkung, Komang Sutama. Pihaknya siap mengawal proses pemanfaatan lahan di Disdikpora Klungkung agar relokasi dapat segera terealisasi.
"Dalam minggu ini kami berencana bertemu dengan pihak Disdikpora untuk menanyakan sejauh mana penyelesaian lahan ini. Komisi III siap mengawal untuk mewujudkan sekolah yang representatif. Apalagi sekolah ini ditunjang oleh 4 desa yang jumlah siswanya banyak, sehingga anak-anak tidak perlu lagi memaksakan diri bersekolah ke kota," tegas Sutama.
(hsa/hsa)