
Sinyal Korban Pembobolan oleh Thoha-Tukang Becak Seret BCA ke Jalur Hukum
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis untuk tukang becak pembobol BCA Surabaya itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya satu tahun penjara.
Setu, tukang becak yang diperintah bobol rekening BCA milik Muin Zachry divonis 10 bulan penjara. Hakim memutuskan Setu bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP.
Otak utama yang menghasut tukang becak membobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Dalang utama pembobolan BCA dan tukang becak suruhannya akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing 4 dan 1 tahun penjara.