
Vonis 2 Tahun Bui untuk Pelaku Bullying Brutal Siswa SMP Cilacap
Bullying dan penganiayaan sadis yang dialami siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, sempat bikin heboh. Dua pelaku kini telah divonis oleh Pengadilan.
Bullying dan penganiayaan sadis yang dialami siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, sempat bikin heboh. Dua pelaku kini telah divonis oleh Pengadilan.
Dua pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap telah divonis. Salah satu pelaku divonis 2 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain divonis 6 bulan penjara.
Meski begitu, kondisi siswa SMP ini masih dalam pantauan oleh tim kesehatan dan masih harus menjalani istirahat di rumahnya.
Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan penyidikan yang berpedoman pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus kekerasan pelajar terjadi di SMP Cimanggu, Cilacap, ternyata melibatkan geng sekolah. Geng itu bernama Barisan Siswa (Basis).
Kondisi kesehatan FF (14), siswa SMP di Cimangggu, Cilacap, yang menjadi korban penganiayaan dan perundungan semakin membaik.
Kondisi kesehatan FF (14), siswa SMP di Cimangggu, Cilacap, yang menjadi korban penganiayaan dan perundungan semakin membaik.
Kasus kekerasan berulang pelajar terjadi di SMP Cimanggu, Cilacap, ternyata melibatkan geng sekolah yang bernama Basis.
MK (15) dan WS (14), dua pelaku perundungan siswa SMP berinisial FF (14) di Cimanggu, Cilacap ditetapkan menjadi tersangka. Kedunya dijerat pasal berlapis.
Anggota kepolisian dan jajaran pegawai di lingkungan Polresta Cilacap menghimpun donasi untuk siswa SMP korban perundungan di wilayah Kecamatan Cimanggu.