MK (15) dan WS (14), dua pelaku perundungan siswa SMP berinisial FF (14) di Cimanggu, Kabupaten Cilacap ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatan keduanya, FF mengalami patah tulang rusuk.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui beberapa penyelidikan dan keterangan saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Udah kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Guntar melalui pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur menjelaskan selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.
Dalam penganiayaan itu, korban FF mengalami patah tulang rusuk. Korban masih dirawat intensif karena luka-luka lebam yang dialaminya.
"Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono," ungkap Guntur.
Seperti diketahui, polisi telah mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian tersebut didasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).
Tak hanya sampai di situ saja, korban disebut sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah. Hal itu yang memicu kemarahan pelaku.
"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku dalam kasus video viral penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Pelaku yang berinisial MK (15) dan WS (14) saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan. Selain kedua pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
(mud/mud)