Berkas Perkara Bullying-Penganiayaan Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Perkara Bullying-Penganiayaan Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejari

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 02 Okt 2023 13:02 WIB
Penyidik Polresta Cilacap menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan perundungan oleh dua siswa SMP ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (2/10/2023).
Penyidik Polresta Cilacap menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan perundungan oleh dua siswa SMP ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (2/10/2023). Foto: dok. Polresta Cilacap
Cilacap -

Berkas perkara kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua siswa SMPN di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, terhadap satu siswa lainnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Polresta Cilacap melaksanakan tahapan proses penyidikan dengan berpedoman pada Undang Undang (UU) Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto, mengatakan pemeriksaan kepada para saksi, korban, dan pelaku, serta pemenuhan alat bukti dari penyidik telah lengkap.

"Pada hari ini, Senin 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat kejaksaan. Perlu disampaikan mekanisme perundang-undangan baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, maupun hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Bapas, dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA," kata Fannky melalui siaran pers, Senin (2/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Polresta Cilacap juga akan secara serentak melaksanakan program 'Go To School' di tingkat SMP dan SMA mulai Rabu (27/9). Tujuan program itu untuk memberikan pembinaan seputar karakter dan akhlak.

"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Sebenarnya program pembinaan dan penilaian sekolah khususnya sudah mulai dinilai di tingkat SMA mulai Juli 2023 kemarin dan pada November 2023 akan diumumkan hasilnya," ujar Fannky.

ADVERTISEMENT

Program pembentukan sekolah yang berkarakter dan berakhlak itu menjadi Program Polresta Cilacap dengan melibatkan TNI dan beberapa Dinas di Pemkab Cilacap.

"Tim penilai sudah melakukan penilaian pada tingkat SMA di kabupaten sejak Juli kemarin, yang sasarannya pada karakter dan akhlak siswa. Ini bertujuan untuk sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela atau bahkan mengganggu kamtibmas. Contoh seperti ikut-ikutan geng motor, langsung tim penilai kurangi dari nilai awal," jelas Fannky.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, berkas perkara kasus perundungan dan penganiayaan yang telah dilimpahkan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh kejaksaan.

"Nanti diteliti lagi sama jaksa. Kalau ada petunjuk tambahan, nanti akan dilengkapi oleh penyidik," ucap Guntar.




(dil/aku)


Hide Ads