Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap Divonis 2 Tahun Bui

Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap Divonis 2 Tahun Bui

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 31 Okt 2023 19:27 WIB
Momen Penangkapan Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap
Momen Penangkapan Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap. Foto: Tangkapan Layar Video Viral
Cilacap -

Dua pelaku perundungan siswa di salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, telah dijatuhi vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).

Sedangkan kepada WS (14) yang awalnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup bagi wartawan pada Senin (30/10) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," kata Yazid, Selasa (31/10/2023).

Adapun beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap. Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim," terangnya.

Sedangkan untuk hal meringankan menurut Yazid berkaitan dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum. Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak.

"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," pungkasnya.




(ahr/rih)


Hide Ads