Bullying dan penganiayaan sadis yang dialami siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, sempat bikin heboh di media sosial. Dua pelaku yang juga masih di bawah umur, kini telah divonis oleh Pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15). Sedangkan kepada WS (14) yang awalnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup bagi wartawan pada Senin (30/10) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," kata Yazid, Selasa (31/10/2023).
Adapun beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. "Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap. Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim," terangnya.
Sedangkan untuk hal meringankan menurut Yazid berkaitan dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum. Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak.
"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus bullying dan penganiayaan ini bikin heboh usai viral di media sosial. Video penganiayaan bertubi-tubi yang dilancarkan pelaku kepada korban, beredar dan menuai sorotan.
Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan MK (15) dan WS (14) lalu diamankan dan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
"Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9).
Sementara itu, akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh MK tersebut, korban F mengalami cedera cukup parah yakni patah tulang rusuknya. Dia menyebut dari hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.
"Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono," kata Guntar kepada detikJateng, Kamis (28/9) malam.
(aku/aku)