
Sah! Upah Sektoral Sumsel Kini Ada 9, Ini Rinciannya
Gubernur Sumsel sudah merevisi penetapan UMSP 2025. Kini ada 9 upah sektoral yang berlaku di Sumsel.
Gubernur Sumsel sudah merevisi penetapan UMSP 2025. Kini ada 9 upah sektoral yang berlaku di Sumsel.
Tiga UMSP Sumatera Selatan 2025 telah ditetapkan. Namun tuntutan pekerja untuk revisi diabaikan. Serikat pekerja akan mengambil langkah hukum.
UMSK di 6 kabupaten/kota di Sumsel sudah ditetapkan seluruhnya oleh gubernur. Untuk UMSK di OKU Timur 2025 sebesar Rp 3.787.193.
Upah sektoral di Banyuasin lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya naik 6,5% sebesar Rp 3.715.028.
Muratara menjadi daerah yang paling banyak menerapkan UMSK 2025. Ada 9 sektor yang ditetapkan akan menerima upah lebih tinggi dari UMK 2025.
Upah sektoral di Muara Enim lebih tinggi dari upah minimum kabupaten 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.863.417. Selisihnya mencapai Rp 36.583.
Upah sektoral itu nilainya lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) Muba 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 3.778.348.
Ada lima sektoral dalam UMSK Palembang yang telah ditetapkan. Selain nilainya yang sesuai dengan usulan, jumlah sektoral yang ditetapkan juga sama.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengungkapkan UMSK tujuh daerah akan naik 8-12%. Kenaikan ini berpotensi memengaruhi investasi di Sumsel.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah disampaikan ke penjabat gubernur dikembalikan pembahasannya ke tingkat daerah.