Pj Gubernur Sumsel Tetapkan 3 Upah Sektoral OKU Timur

Sumatera Selatan

Pj Gubernur Sumsel Tetapkan 3 Upah Sektoral OKU Timur

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jan 2025 16:20 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi upah (iStock)
OKU Timur -

Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 2025, ditetapkan Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi Rabu (8/1/2024). Ada tiga sektoral yang ditetapkan. Nilainya ketiganya sama, sebesar Rp 3.787.193.

"Baru ditetapkan karena dalam SK UMSK OKU Timur ada kesalahan kalimat sehingga harus direvisi dan baru keluar," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Rabu (8/1/2024).

Dia merincikan, upah sektoral itu pertama, diperuntukkan untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Dan ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, nilai upah sektoral yang ditetapkan serupa dengan pembahasan yang dilakukan di Dewan Pengupahan OKU Timur. Tak ada perbedaan dalam penetapannya.

Diketahui, UMSK di 6 kabupaten/kota di Sumsel sudah ditetapkan seluruhnya oleh gubernur. Sebelumnya, penetapan upah sektoral dilakukan untuk daerah Musi Banyuasin, Banyuasin, Palembang, Muara Enim, Musi Rawas Utara.

ADVERTISEMENT

"Dari 7 dewan pengupahan yang ada di Sumsel, hanya Musi Rawas (Mura) yang tidak mengajukan upah sektoral. Sedangkan 6 dewan pengupahan lain mengajukan UMSK," ungkapnya.

Sementara daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan, bisa mengikuti acuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kecuali, Musi Rawas yang memakai upah mininum kabupaten (UMK) karena nilainya lebih tinggi dari penetapan UMSP oleh gubernur.

"Mura pakai UMK karena dewan pengupahannya tidak mengajukan. Juga karena UMK Mura lebih tinggi dari UMSP. Sementara 10 kabupaten/kota lain yang tidak memiliki dewan pengupahan menyesuaikan dengan upah sektoral yang ditetapkan provinsi (UMSK). Yang tidak masuk dalam sektoral memakai UMP," ungkapnya.

Diketahui, ada 3 upah sektoral provinsi yang sudah ditetapkan sebesar Rp 3.733.424. Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads