Penjabat Gubernur Sumatera Selatan sudah menetapkan upah sektoral di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara). Muratara sendiri merupakan daerah yang paling banyak menerapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
Ada 9 sektor yang ditetapkan akan menerima upah lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp 3.796.654. Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan, upah sektoral di sejumlah daerah telah disetujui gubernur melalui SK yang disampaikan kepada pihaknya.
"Ada 9 sektor yang ditetapkan, paling banyak dibandingkan daerah lain yang memiliki dewan pengupahan di daerah. Nilainya bervariasi, berkisar Rp 3.921.943-Rp 4.013.062," ujarnya, Senin (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK itu, disebutkan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada sektor tertentu di perusahaan dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja 1 minggu untuk 6 hari kerja seminggu. Atau 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam aturan itu juga disebut, bagi pengusaha yang belum mampu membayar UMSK dapat berunding bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Hasil dari Perundingan bipartit dibuat tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan ke gubernur melalui Disnakertrans.
"Keputusan mulai berlaku 1 Januari 2025," tukasnya.
Berikut 9 UMSK Muratara 2025 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel nomor 994/KPTS/DISNAKERTRANS/2024:
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
5. Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943
(dai/dai)