3 Upah Sektoral di Muara Enim Ditetapkan, Ini Rinciannya

Sumatera Selatan

3 Upah Sektoral di Muara Enim Ditetapkan, Ini Rinciannya

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jan 2025 09:00 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Foto: Ilustrasi upah (Getty Images/iStockphoto/Domepitipat)
Palembang -

Upah minimun sektoral kabupaten (UMSK) 2025 di Muara Enim, Sumatera Selatan ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk tiga sektor. Ketiga sektor yang ditetapkan punya nilai yang sama, sebesar Rp 3,9 juta.

Upah sektoral itu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.863.417. Selisihnya mencapai Rp 36.583.

"Ada tiga sektoral yang ditetapkan, nilai seluruh sektor Rp 3,9 juta. UMSK yang ditetapkan ini sama dengan hasil kesepakatan di Dewan Pengupahan Muara Enim," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, Sabtu (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tiga upah sektoral yang akan menerima upah ini, pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian dan terakhir sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

"Kita bersyukur Pj Gubernur Sumsel sepakat dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Muara Enim," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, beberapa daerah yang sudah ditetapkan upah sektoralnya melalui SK gubernur juga tidak mengalami perubahan. Di antaranya adalah Palembang dan Musi Banyuasin.

Kedua daerah tersebut menetapkan hasil yang sama dengan penetapan di Dewan Pengupahan Palembang dan Muba, meskipun pihak pengusaha tak sepakat. Pj Gubernur tetap mengesahkan dan meneken SK melalui keputusannya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah menambahkan, upah sektoral beberapa daerah sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Upah sektoral itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Untuk OKU Timur, Senin nanti baru keluar SK-nya. Beberapa daerah lain sudah ada SK-nya dan ada yang masih pemberkasan," ujarnya.

Diketahui, terdapat 7 daerah di Sumsel yang memiliki Dewan Pengupahan. Ketujuhnya adalah Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dari 7 daerah itu, hanya Dewan Pengupahan Mura yang tidak mengusulkan upah sektoral.




(dai/dai)


Hide Ads