Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Banyuasin 2025 ditetapkan Pj Gubernur Sumatera Selatan untuk 4 sektor. Nilai seluruh sektornya sama, sebesar Rp 3.789.328.
Upah sektoral itu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya naik 6,5% sebesar Rp 3.715.028. Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan, sudah menerima informasi penetapan UMSK Banyuasin 2025 melalui SK Pj Gubernur Sumsel Nomor 993/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
"Iya, penetapan itu adalah hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin bersama dewan pengupahan dan organisasi pekerja serta lainnya. Kita akan laksanakan sesuai aturan," ujar Erwin, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja menambahkan, upah sektoral yang telah dibahas dan ditetapkan untuk wilayah Banyuasin diharapkan dipatuhi seluruh pihak. Termasuk UMK yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ada 4 sektor yang telah ditetapkan nilai UMSK-nya di Banyuasin. Pertama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. Terakhir, sektor industri pengolahan. Semua sektor nilainya Rp 3.789.328," ujarnya.
Erwin menambahkan, 7 daerah di Sumsel memiliki Dewan Pengupahan yang membahas UMK dan UMSK. Ketujuhnya adalah Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari 7 daerah itu, hanya Dewan Pengupahan Mura yang tidak mengusulkan upah sektoral. Sementara daerah lain yang tak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum yang ditetapkan Pemprov Sumsel.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menetapkan UMP sebesar Rp 3.681.571, sedangkan UMSP hanya ditetapkan tiga sektor yang nilainya seluruhnya sama yakni Rp 3.733.424.
Ketiga sektor itu, pertama adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
(dai/dai)