Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi telah menetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK) Palembang. Nilainya sama dengan usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Palembang.
"Kita sudah menerima SK UMSK Palembang yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Hasilnya sama atau sesuai dengan usulan yang telah dibahas di Dewan Pengupahan Palembang meskipun ada perwakilan pengusaha pada saat itu tidak setuju," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyidin, Sabtu (4/1/2024).
Dia menambahkan, ada lima sektoral dalam UMSK Palembang yang telah ditetapkan. Selain nilainya yang sesuai dengan usulan, jumlah sektoral yang ditetapkan juga sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai dan jumlah sektoralnya sama, ada lima sektoral yang ditetapkan dalam SK Pj gubernur," terangnya.
Dia merincikan, upah sektoral yang telah ditetapkan yakni pertama sektor industri pengolahan yang ditetapkan sebesar Rp 4.034.134,54.
Kedua, sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp 3.994.968,18. Ketiga, sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi Rp 4.034.134,54.
Keempat, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar Rp 3.994 968,18. Terakhir, Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan tanah dan jasa perusahaan sebesar Rp 3.994.968,18.
"Ada dua sektor yang nilainya lebih besar, yakni sektor industri pengolahan dan sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi yang nilainya sebesar Rp 4.034.134,54. Sedangkan tiga sektor lainnya sebesar Rp 3.994.968,18," ungkapnya.
Sementara untuk upah minimum kota (UMK) Palembang, Pemkot Palembang sebelumnya telah menetapkan nilainya naik 6,5%. Yakni dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau naik Rp 239.043.
(dai/dai)