
900.576 Botol Unibebi Cough Syrup Dimusnahkan!
900.576 obat sirup Unibebi dimusnahkan. Balai BPOM di Medan turut menyaksikan proses pemusnahan obat yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
900.576 obat sirup Unibebi dimusnahkan. Balai BPOM di Medan turut menyaksikan proses pemusnahan obat yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
Unibebi menjadi salah satu produk obat sirup yang ditemukan menggunakan pelarut yang mengandung cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Universal Pharmaceutical Industries keberatan BPOM RI mencabut sertifikat CPOB buntut cemaran EG-DEG di obat sirup mereka. Salahkan supplier, ini bantahannya.
BPOM mencabut izin edar sirup obat dari produsen Unibebi yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM mencabut izin edar sirup obat dari 3 perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait pelarut tercemar EG. Daftar obat yang dicabut sebagai berikut.
Polisi menjadwalkan memeriksa PT Logicom, pemasok bahan baku obat sirup Unibebi. Pemeriksaan dijadwalkan Senin depan.
PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku keberatan soal keputusan BPOM RI terkait sanksi administratif hingga terancam pidana. Hal ini disebut tak fair.
PT Universal Pharmatical Industries, produsen Unibebi sudah melaporkan 3 perusahaan pemasok bahan baku yang berkaitan dengan cemeran EG dan DEG ke Polda Sumut.
Unibebi melaporkan dua pamesok bahan baku obat mereka ke Polda Sumut. Total ada tiga vendor pemasok bahan baku yang dipolisikan Unibebi.
Unibebi merespons pencabutan sertifikat CPOB perusahaan farmasi itu oleh BPOM. Langkah BPOM itu dinilai tidak adil.